Beranda Blog Cara mendaftar menjadi anggota

Cara mendaftar menjadi anggota

7
358
Papeling

Sedulur semua para perantauan dari Purbalingga,untuk menjadi anggota PAPELING (Paguyuban Perantau Purbalingga) sangatlah mudah,yaitu mengetahui persyaratan dasar dan mengisi Formulir persyaratan menjadi anggota melalui form dibawah ini:

Persyaratan Dasar:

(1) WNI asal Purbalingga atau keturunan dari Purbalingga dan/atau beristrikan/bersuamikan warga asal Purbalingga dapat menjadi anggota tetap PAPELING.
(2) Warga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berusia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun.

Selain itu,untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1) Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran
RumahTangga PAPELING.
(2) Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Permohonan menjadi anggota tidak dapat dikabulkan apabila:
(1) Calon ternyata merupakan anggota dari organisasi terlarang.
(2) Calon ternyata terlibat dalam tindak pidana menurut hukum yang berlaku.

KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota PAPELING berkewajiban :
a. Menjaga nama baik PAPELING;
b. Menghormati dan taat pada hukum di Indonesia;
c. Mentaati peraturan PAPELING;
d. Mendukung & ikut berpartisipasi aktif di semua program PAPELING;
e. Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan PAPELING;
f. Membayar iuran wajib keanggotaan PAPELING


HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran yang positif secara lisan dan atau tertulis;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus PAPELING;
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi pada kegiatan PAPELING.

LARANGAN DAN BATASAN
Setiap anggota Papeling dilarang :
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan
PAPELING lainnya;
b. Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c. Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d. Menghalangi dan atau menghambat program kerja PAPELING.

AKHIR KEANGGOTAAN
Status Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. pindah domisili yang jauh dari wilayah kerja PAPELING;
c. meninggal dunia;
d. terbukti melakukan tindak pidana kriminal;
e. melakukan perbuatan terlarang yang bertentangan dengan visi dan misi PAPELING

N/B:
Bilamana ada warga perantau dari Purbalingga yang diluar wilayah JABODETABEK mau membentuk kepengurusan korwil,silahkan usulkan ke Sekretariat PAPELING.
Dukungan sangat diharapkan agar Paguyuban ini bisa berkembang dan bermanfaat.bagi warga PERANTAU PURBALINGGA khususnya dan INDONESIA pada umumnya.