Daftar Anggota

Kanggo sedulur kabeh sing pengin daftar dadi anggota Paguyuban Perantau Purbalingga, mayuh pada ndaftar maring kordinator wilayah sing wis ana ning ngingsor kiye. Angger ana sing ora jelas utawane urung genah infone, bisa ngirim email utawa ngontak maring bagian informasi.


INFORMASI

  1. Email: sekretariat@papeling.org
  2. SEKRETARIAT : KANG ROKHMAN : 0812-9709-8956
  3. KOMINFO : 0878-7885-4515

KETUA KORDINATOR WILAYAH

  1. Jakarta Pusat : Joriyanto 0858 8206 2510
  2. Jakarta Utara : Ali Surahmat 0821 2476 0986
  3. Jakarta Barat : Karmin 0813 1444 0609
  4. Jakarta Timur : Ragil Suwarto 0838 6731 6979
  5. Jakarta Selatan : Mukhlasin 0877 7581 5140
  6. Depok : Bambang Ruswan 0857 8184 0350
  7. Tanggerang : Suci Rahayu 0812 1900 0273
  8. Bekasi Kabupaten (BECIK) : Santosa 0812 1310 2419
  9. Bekasi Kota (BASKOT) : Basir 0821 1296 5553
  10. Karawang – Purwakarta : Misno 0878 7900 9931
  11. Bogor Timur : Irwan Sutanto 0857 2516 4731
  12. Bogor Barat : Eko Indiarto 0812 9421 4391
  13. Bandung : Amin Maulana 0813 2244 5955
  14. Purbalingga : Rokhim 0822 4108 7155
  15. Semarang : Jumadi 0857 1043 1113

Sumonggo kulo aturi registrasi,mayuh bareng-bareng mbangun bangsane dewek.


SING GUYUB SING RUKUN AJA GEGOH AJA REANG & MAYUH BEBRAYAN NING PERANTAUAN

SYARAT MENJADI ANGGOTA PAPELING

PERSYARATAN DASAR:
(1) WNI asal Purbalingga atau keturunan dari Purbalingga dan/atau beristrikan/bersuamikan warga asal Purbalingga dapat menjadi anggota tetap PAPELING.
(2) Warga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berusia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun.
Selain itu,untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1) Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran
RumahTangga PAPELING.
(2) Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Permohonan menjadi anggota tidak dapat dikabulkan apabila:
(1) Calon ternyata merupakan anggota dari organisasi terlarang.
(2) Calon ternyata terlibat dalam tindak pidana menurut hukum yang berlaku.

KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota PAPELING berkewajiban :
a. Menjaga nama baik PAPELING;
b. Menghormati dan taat pada hukum di Indonesia;
c. Mentaati peraturan PAPELING;
d. Mendukung & ikut berpartisipasi aktif di semua program PAPELING;
e. Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan PAPELING;
f. Membayar iuran wajib keanggotaan PAPELING

HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran yang positif secara lisan dan atau tertulis;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus PAPELING;
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi pada kegiatan PAPELING.

LARANGAN DAN BATASAN
Setiap anggota Papeling dilarang :
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan
PAPELING lainnya;
b. Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c. Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d. Menghalangi dan atau menghambat program kerja PAPELING.

AKHIR KEANGGOTAAN
Status Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. Atas permintaan sendiri
b. Pindah domisili yang jauh dari wilayah kerja PAPELING
c. Meninggal dunia
d. Terbukti melakukan tindak pidana kriminal
e. Melakukan perbuatan terlarang yang bertentangan dengan visi dan misi PAPELING

N/B:
Dikarenakan saat ini korwil-korwil PAPELING baru ada di wilayah JABODETABEK maka,bilamana ada warga perantau dari Purbalingga yang diluar wilayah JABODETABEK mau membentuk kepengurusan korwil,silahkan usulkan ke Sekretariat PAPELING.

Dukungan sangat diharapkan agar Paguyuban ini bisa berkembang dan bermanfaat bagi warga PERANTAU PURBALINGGA khususnya dan INDONESIA pada umumnya.