Beranda Blog Papeling resmi Berbadan Hukum

Papeling resmi Berbadan Hukum

0
247
paguyuban perantau purbalingga
Akhirnya
kini Papeling resmi berbadan hukum kepastian ini sesuai dengan Akta Notaris No
2 tanggal 2 April 2018 yang dibuat di hadapan Khanief SH., MKn  selaku Notaris dan sudah di sahkan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor
AHU-0004642.AH.01.07.2018 tertanggal 5 April 2018.

Menjadinya
Papeling berbadan hukum ada sedikit perubahan penyebutan nama
“Paguyuban” menjadi
“Perkumpulan”. Sehingga sesuai dengan
Surat Putusan tertanggal 5 April 2018
 kini singkatan PAPELING berubah menjadi “Perkumpulan Perantau  Warga Purbalingga”, Keputusan ini juga
berdasarkan Tata cara pengesahan badan Hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan
Menkumham Nomor 6 tahun 2014 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulam
(“Permenkumham” No.6/2014) dan
Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang oragnisasi kemasyarakatan.

Perubahan penyebutan Paguyuban
menjadi Perkumpulan tidak akan merubah
Visi dan Misi, Logo dan penyebutan nama tetap PA-PE-LING. Dan untuk kedepannya semoga bendera Papeling tetap
berkibar, semakin guyub dan berbicara banyak di kegiatan internal maupun external Perkumpulan, sesuai
dengan semboyan Papeling itu sendiri yaitu “Guru
Berkah”
(Guyub Rukun Berbudaya dan Bersedekah).

PAPELING YES
PAPELING YES
PAPELING YES
PURBALINGGA OK

#Papeling

#Papeling”Guru_Berkah”
#PapelingbanggaPurbalingga





by: im